Kondisi anak secara fisik dan mental berbeda-beda ada yag dikatakan sebagian besar orang termasuk “anak normal” namun ada juga yang digolongkan orang sebagai anak dengan kebutuhan khusus (special needs) atau sering disebut dengan anak berkebutuhan khusus. Kewajiban pemerintah dan masyarakat untuk menyediakan sarana dan prasarana dalam bentuk sekolah agar semua anak tanpa kecuali baik itu anak normal maupun anak berkebutuhan khusus bisa bersekolah dan memperoleh pendidikan yang layak. Sangat manusiawi bahwa anak-anak berkebutuhan khusus juga ingin diperlakukan sama seperti anak-anak normal lainnya dan bisa bergaul dan bermain bersama dengan anak-anak normal. Sangat manusiawi juga bahwa mereka ingin bersekolah di tempat yang sama seperti anak-anak normal lainnya.
UNESCO selama 1 dasawarsa ini telah menggaungkan semangant “Education for All” atau pendidikan untuk semua. Tanpa terkecuali tanpa membeda-edakan ras,agama atau kondisi masing-masing anak. Semangat bahwa semua anak mempunyai hak yang sama dalam pendidikan sebenarnya sudah terakomodasi pada UU Sistem Pendidikan Nasional no 20 tahun 2003 mengenai prinsip-prinsip pendidikan yang tercantum dalam pasal 4 ayat 1 yang berbunyi Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
UNESCO selama 1 dasawarsa ini telah menggaungkan semangant “Education for All” atau pendidikan untuk semua. Tanpa terkecuali tanpa membeda-edakan ras,agama atau kondisi masing-masing anak. Semangat bahwa semua anak mempunyai hak yang sama dalam pendidikan sebenarnya sudah terakomodasi pada UU Sistem Pendidikan Nasional no 20 tahun 2003 mengenai prinsip-prinsip pendidikan yang tercantum dalam pasal 4 ayat 1 yang berbunyi Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Khususnya untuk anak-anak berkebutuhan khusus yang meliputi anak yang berkelainan/cacat dan anak yang mempunyai bakat khusus telah diatur dalam UU Sistem Pendidikan Nasional dan UU perlindungan anak sebagai berikut
1. UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 5
(1) Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
(2) Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
(4) Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
2. UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak pasal 9
(1) Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.
(2) Selain hak anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), khusus bagi anak yang menyandang cacat juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus.
Yang dimaksudkan anak berkebutuhan khusus atau anak berkekhususan meliputu anak yang berkelainan/cacat baik mental maupun fisik (handicapped ataupun chilren with disabilities) dan juga anak dengan bakat istimewa dan atau cerdas istimewa (gifted children)
Seiring dengan semangat penegakan hak asasi manusia terutama pada anak dan juga yang telah diamanatkan UU sisdiknas. Anak-anak yang berkebutuhan khusus tidak perlu lagi merasa terkucil dengan pendidikan khusus dalam bentuk sekolah luar biasa (SLB) yang biasanya jauh dari tempat tinggal mereka. Mereka yang secara fisik dan mental bisa pergi ke sekolah dapat bersekolah bersama anak-anak normal lainnya dalam bentuk sekolah inklusif.
Dari website direktorat Pendidikan Luar biasa diperolehkan informasi bahwa Pendidikan inklusif adalah sebagai sistem layanan pendidikan yang mengikut-sertakan anak berkebutuhan khusus belajar bersama dengan anak sebayanya di sekolah reguler yang terdekat dengan tempat tinggalnya. Sedangkan Sekolah penyelenggara pendidikan inklusif adalah sekolah yang menampung semua murid di kelas yang sama. Sekolah ini menyediakan program pendidikan yang layak, menantang, tetapi disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan setiap murid maupun bantuan dan dukungan yang dapat diberikan oleh para guru, agar anak-anak berhasil.
Dengan demikian anak-anak berkebutuhan khusus bisa memperoleh kesempatan untuk berkembang lagi secara positif terutama dalam segi keterampilan sosial dan punya semangat untuk berprestasi karena bagaimana pun semua anak itu punya keunikan dan potensi masing-masing yang harus dikembangkan.
Hal-hal yang harus diperhatikan sekolah penyelenggara pendidikan inklusif
Sekolah harus menyediakan kondisi kelas yang hangat, ramah, menerima keaneka-ragaman dan menghargai perbedaan.
Sekolah harus siap mengelola kelas yang heterogen dengan menerapkan kurikulum dan pembelajaran yang bersifat individual
Guru harus menerapkan pembelajaran yang interaktif.
Guru dituntut melakukan kolaborasi dengan profesi atau sumberdaya lain dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi.
Guru dituntut melibatkan orang tua secara bermakna dalam proses pendidikan.
Namun kondisi yang berbeda tampak untuk anak berkekhususan berupa anak cerdas istimewa. Anak cerdas istimewa yang biasanya hanya di tangani di sekolah inklusi dengan kelas reguler, diberi kesempatan untuk sewaktu-waktu menghadiri kelas khusus yang sesuai dengan kebutuhan mereka yang dapat mengembangkan lebih jauh lagi potensi mereka.
Untuk itu perlu kesiapan pihak sekolah dari segi komitmen, kurukulum, prasarana, guru dan juga tenaga ahli untuk menunjang kesempatan anak-anak berkebutuhan khusus dapat bersekolah seperti layaknya anak normal lainnya.
Komentar
Posting Komentar
Silakan tinggalkan komentar Anda